SERTIFIKASI HALAL GRATIS?

Apakah anda ingin Sertifikasi halal gratis? Yak sekarang adalah saatnya bagi anda  untuk mendapatkan kesempatan ini. Ini bukan hoaks ya, tapi benar adanya. Pada saat tulisan ini dibuat, kami mendapatkan info bahwa Sejak September 2021 dan sampai November 2021 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mengadakan program Sertifikasi halal gratis atau disingkat sebagai Program SEHATI.

Sertifikat Halal Gratis

Sertifikat Halal gratis ini berarti anda sebagai pelaku usaha benar-benar tidak mengeluarkan uang untuk mendapatkan sertifikat halal nantinya. Tentunya jika kita mampu mengikuti dan melengkapi persyaratan-persyaratan yang ditentukan.

Sertifikat Halal Gratis


Namun makna gratis disini bukan berarti gratis dalam artian sepenuhnya, melainkan artinya adalah ada pihak lain yang membiayai ongkos kepengurusan sertifikat halal ini. Karena bagaimanapun proses sertifikasi ini akan membutuhkan ongkos dalam pelaksanaanya, seperti untuk membayar auditor yang memeriksa atau biaya rapat saat sidang fatwa MUI atau kegiatan lainnya. 

Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Berdasarkan Undang-Undang tentang Ciptakerja nomor 11 tahun 2020 dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa pelaku usaha untuk UMKM atau dalam hal ini adalah pelaku usaha mikro kecil digratiskan dalam kepengurusan hal ini. Jadi, jika anda adalah pelaku usaha mikro kecil, maka silahkan bersiap untuk mendapatkan sertifikat halal ini. Tentu ada hal yang harus dipersiapkan.

Tips mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis.

Cara untuk mendapatkan sertifikat halal gratis ini sangat mudah, yaitu kita harus lebih dulu mengetahui persyaratan dan kelengkapan dokumen apa yang harus dipersiapkan. Jangan cepat menyerah, tetap bersemangat. Jika ada kesulitan, jangan terlena atau baper ??, tetapi langsung saja kontak Pembina and jika ada atau silahkan kontak langsung ke BPJPH, agar segera dicarikan jalan keluarnya. Jadi, kuncinya adalah yakin bahwa kita bisa memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan Sertifikasi Halal Gratis

Apa-apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus Sertifikat halal gratis?

1. Nomor Induk Berusaha atau NIB

NIB adalah syarat pertama yang ditetapkan oleh negeri ini bagi yang ingin menjadi pelaku usaha. Caranya adalah kunjungi website OSS dari BKPM di oss.go.id. Bermodalkan data dari KTP, maka kita bisa menyelesaikan pendaftaran NIB. Menurut informasi, dalam dua jam saja kita sudah bisa mendapatkan NIB. 

2. Izin usaha sesuai lingkup usaha anda

Izin usaha disesuaikan dengan jenis usaha kita. Jika usaha kita adalah mikro kecil yang bergerak di produk yang dijual dalam kemasan dan biasanya memiliki daya tahan lebih dari tujuh hari, maka kita harus mengurus PIRT di dinas kesehatan kota/kabupaten kita berada.

Sedangkan bagi usaha warung/kedai/restoran, maka kita bisa mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS di dinas kesehatan kota/kabupaten domisili kita.

Atau jika kita pelaku usaha mikro kecildengan produk turunan daging, seperti nugget, maka kita harus mengurus MD di BPOM.

3. KTP, Riwayat Hidup dan SK Penunjukan Penyelia Halal

Penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab dalam kehalaln proses produksi. Kita bisa menunjuk pegawai kita untuk menjadi penyelia halal. Namun jika hanya kita yang bekerja, maka kita bisa menunjuk sendiri utnuk menjadi penyelia halalnya.

 4. Mengisi daftar bahan dan produk

Hal ini diperlukan untuk bisa diperlihatkan agar diketahui apakah bahan - bahan yang kita gunakan sudah halal atau sudah bersertifikat halal.

5. Membuat alur proses produksi usaha kita

Alur proses yang dibuat tidak perlu canggih. Jika sudah memberikan gambaran langkah demi langkah secara tampilan, maka itu sudah cukup disampaikan, walaupun tidak diketik atau bertulisan tangan asal memperlihatkan gambaran tahapan demi tahapan. Bukan berupa tulisan narasi.

6. Membuat manual SJPH (sederhana kalo untuk mikro kecil)

Saat ini berlaku pembuatan manual SJPH, yaitu manual standar jaminan produk halal  sebagai bukti keseriusan pelaku usaha untuk menjaga kelanggengan sertifikat halal.

Mendaftar di SI HALAL berdasarkan informasi dari SEHATI.

Setelah kita mendapatkan informasi di atas, maka selanjutnya kita siap mendaftar ke aplikasi si halal di ptsp.halal.go.id. Namun sebelum masuk ke aplikasi tersebut, maka kita harus mengetahui persyaratan yang lebih detail di website sehati.halal.go.id. 

Persyaratan seperti yang telah disampaikan di atas, maka ada tambahan lagi persyaratannya, seperti asset perusahaan yang dimiliki harus kurang dari dua milyar rupiah, telah memproduksi minimal 3 tahun, foto saat berproduksi, bersedia membayar uji laboratorium, jika dibutuhkan.

Selanjutnya ?

Menurut pengalaman yang sudah ada, hal yang terpenting adalah segera mendaftar jika telah terpenuhi persyaratannya. Jika dirasakan masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, segera selesaikan. Jika kesulitan untuk menyelesaikan persyaratan tersebut, sampaikan ke pihak Pembina atau pihak yang memahami. Seperti jika kesulitan mendapatkan NIB, maka sampaikan ke BPKM dengan OSS nya, atau jika kesulitan PIRT dan SLHS maka silahkan berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan kota/kabupaten setempat atau jika kesulitannya adalah MD, bisa berkonsultasi dengan BPOM.

Yang penting adalah tetap semangat dan yakinlah bahwa jika ada kesulitan Insha Allah ada jalan keluarnya dan ini adalah bagian dari ibadah kita dengan menyumbangkan produk halal akan sangat bermanfaat bagi umat. 


LihatTutupKomentar